Perilaku Aneh Korban Pencabulan, Kini Bertambah Jadi 7 Orang

Perilaku Aneh Korban Pencabulan, Kini Bertambah Jadi 7 Orang

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono.-Ariful Huda-

Selain itu, di kesempatan yang lain, pelaku yang sama juga melakukan aksi serupa kepada korban yang lain, inisal AA (17), warga Kelurahan Tunjungsekar.

BACA JUGA:Pastikan Kejiwaan, Pelaku Pencabulan Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara

Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, bersangkutan diancam pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (edr)

Sumber: