Palsukan STNK Pajero, Bos Restoran Ditangkap di Jalan: Beli di Marketplace Rp 250 Juta

Palsukan STNK Pajero, Bos Restoran Ditangkap di Jalan: Beli di Marketplace Rp 250 Juta

Terdakwa Fifie Pudjihartono bersama tim kuasa hukumnya, Nurdin dan Dibyo Aries Sandy ketika sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor dan STNK palsu, Fifie Pudjihartono, direktur CV Kraton Resto harus berurusan dengan hukum. 

Ia yang ditangkap di Jalan Tunjungan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan memalsukan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili

Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Pajero L 1055 EC milik Fifie itu dihentikan tim speed Satlantas Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Februari 2024. Polisi mencurigai pelat nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan tahun kendaraan.

"Setelah dihentikan ternyata nomor polisi mobil Pajero tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai terdakwa," ungkap jaksa Damang dalam surat dakwaannya.

Setelah dicek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor mobil tersebut. Hasilnya, pelat nomor L 1055 EC tercatat milik mobil lain atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dan tidak sesuai dengan nomor rangka dan STNK yang dimiliki terdakwa Fifie. 

Selain itu, nomor rangka kendaraan pada mobil milik Fifie juga diduga palsu. Berdasarkan data pada aplikasi Elektronik Registrasi dan Identifikasi, nomor rangka tersebut milik mobil lain dengan pemilik atas nama Edi Handojo. Nomor rangka itu juga tidak sesuai dengan STNK milik terdakwa.

Fifie mengaku membeli mobil itu seharga Rp 250 juta dari seseorang di marketplace Facebook pada 2021 dengan surat-surat hanya STNK saja, tanpa BPKB. Kendaraan tersebut juga tidak membayar pajak sejak 2017. Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak.

Kemarin, Jaksa Damang menghadirkan dua saksi yaitu Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.

Dari keterangan Dega ketika ditanya jaksa Damang, bahwa dirinya membeli di showroom Kertajaya seharga Rp 400 juta. “Tapi sudah saya jual dan laporkan,” jelas Dega.

Sedangkan saksi Zainal Abidin dari samsat ketika ditanya Jaksa Damang ketika mengecek Pajero yang diamankan itu, muncul nama yang berbeda. Ketika cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor diperoleh nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.

“Melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa,” jelas Zainal Abidin.

Terkait keterangan saksi Zainal Abidin, salah satu PH terdakwa, Sudibyo menanyakan apakah data di samsat yang mengurusi kendaraan ini ada nama Hendra, Steven, dan budi.

“Kami hanya menyesuaikan data pelat nomor dan kendaraan,” ujarnya.

Sumber: