Tim Alap-alap Polres Jember Patroli Cafe dan Amankan Anak Punk Mabuk-mabukan

Tim Alap-alap Polres Jember Patroli Cafe dan Amankan Anak Punk Mabuk-mabukan

Jember, Memorandum.co.id - Melanggar ketentuan Protokol Covid-19 yang berlaku, 2 Kaffe di Jl. Tidar Kelurahan/Kecamatan Sumbersari dibubarkan Tim Alap-alap Satuan Sabhara Polres Jember. Hal itu dilakukan saat petugas melakukan patroli yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Jember, AKP Eko Basuki. Dia mengatakan, karena tidak mematuhi ketentuan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona sehingga petugas melakukan tindakan. Dalam ketentuan, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sudah diingatkan dan diimbau untuk mengikuti protokol dengan menjaga jarak (tempat duduk) dan tidak boleh berkerumun serta semua pengunjung harus menggunakan masker oleh Polsek berulang kali, namun tidak diindahkan," kata Kepala Tim Alap-alap Polres Jember ini, Senin (27/4). Lanjut Eko Basuki, sejumlah pemuda yang berkumpul dan asyik nongkrong di dalam cafe akhirnya dibubarkan. "Ini dalam upaya penanggulangan, pencegahan virus corona. Selanjutnya, dua pemilik cafe itu diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Sumbersari untuk proses selanjutnya," tegas mantan Kapolsek Arjasa ini. Sementara itu, tim juga bergerak ke wilayah Polsek Balung dan mengamankan 10 kendaraan bermotor yang melakukan arak-arakan dengan tidak menaati ketentuan pengguna jalan yang baik dan benar. Serta mengamankan 6 anggota Punk yang sedang mabuk-mabukan di bekas stasiun lama (lampu merah perempatan balung ke Barat) dan selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Balung untuk proses selanjutnya. Eko menambahkan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). "Selain itu tim Alap-alap selalu bergerak mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya. (edy)

Sumber: