Mensos Buka Pengaduan Penyaluran Bansos Covid-19
Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara membuka layanan pengaduan bantua sosial di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, masyarakat bisa menghubungi layanan 08111022210 atau mengirimkan email ke [email protected]. "Nomor tersebut untuk terima pengaduan," kata Juliari, Senin (27/4/20). Dia menjelaskan, nomor tersebut tidak menerima telepon hanya pesan WhatsApp. Kemudian Juliari juga menjelaskan, nomor tersebut bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos. "Bukan untuk pendaftaran penerimaan bansos kemensos," jelas Juliari. Mantan Ketua PP Ikatan Motor Indonesia itu mengatakan jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait bansos Kemensos bisa mengirimkan pesan dengan mencantumkan nama, ktp, alamat lengkap dan aduan. "Silakan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait bansos Kemensos. Dengan format : salah sasaran, penyelewengan pungli (contoh), nama, ktp, alamat, dan aduan," jelas menteri dari PDI Perjuangan tersebut. Menanggapi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar yang mengamuk karena warganya susah makan, belum dapat bantuan dari pemerintah akibat pandemi corona, mensos mengaku menyesalkan. Dia meminta Sehan Landjar tak membuat keributan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. "Sekarang itu nggak usah ribut-ribut. Semua bekerja, siapa sih yang mau keadaan seperti ini," kata Juliari. Menurutnya, untuk menyalurkan bantuan kepada ratusan juta rakyat Indonesia tidak mudah. Pemerintah pusat, kata dia, tentu saja membutuhkan data penerima BLT yang jelas. Karena itu, penyaluran BLT harus melalui mekanisme yang tepat. "Semuanya juga harus mengerti bahwa menyalurkan bantuan ke ratusan juta orang itu tidak mudah. Dia kan hanya berpikir soal Boltim, kita di Pusat harus berpikir secara nasional," ujarnya. Juliari meminta Sehan Landjar mempelajari kembali Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat Edaran tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2020.(mc/sr)
Sumber: