Dampak Covid-19, PHRI Sidoarjo Berharap Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan

Dampak Covid-19, PHRI Sidoarjo Berharap Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sidoarjo banyak menerima keluhan dari para anggotanya. Rata-rata para pengusaha menjerit di mana dampak pandemi covid-19, banyak karyawan yang dirumahkan sebab terjadi penurunan okupansi sangat drastis. "Sekarang ini semua pengusaha hotel dan restoran yang diributkan bukan hanya persoalan menggaji karyawannya. Tapi mereka sekarang memikirkan beban tiap bulan yang tetap dibayar seperti Listrik (PLN), AIR (PDAM), lalu PPN/PPH yang dipersoalkan," Kata Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Kabupaten Sidoarjo, Achmadi Subekti. Harapan dari sebanyak 70 pengusaha Hotel dan sekitar 600 pengusaha Restoran, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberlakukan PSBB memperhatikan semua lini. Lini pengusaha juga harus diperhatikan serta pada lini karyawan juga diperhatikan. Sedangkan untuk karyawan sudah ada solusinya ada kartu Prakerja. Kalau untuk pengusaha setidaknya ada perhatian dari pemerintah, setidaknya ada insentif. "Cuma masalah ini Pemerintah Pusat belum bisa memutuskan. Yang dibutuhkan teman-teman pengusaha adalah insentif dari Pemerintah berupa kebijakan-kebijakan yang bisa meringankan likuiditas para pengusaha. Khususnya Pemerintah Daerah, seperti pembebasan PB1 atau pajak 10% ini setidaknya akan mengangkat daya beli masyarakat, sebab dihapuskannya sementara pajak pembelian 10% setidaknya, para pengguna jasa (customer) anggota PHRI akan sedikit teringankan di tengah situasi daya beli yang menurun seperti saat ini, sehingga setidaknya ada sedikit peningkatan pendapatan di sektor pengusaha, ini akan membantu likuiditas dari teman teman anggota PHRI," tambah Achmadi, pemilik rumah makan Waroeng Redjo. Jika Pemerintah tidak memberikan solusi substantif, ini yang dikuatirkan nanti bisa terjadi hal-hal yang kurang baik kepada dunia hotel dan restoran di Sidoarjo termasuk para karyawannya Achmadi memberikan contoh, seperti di Kabupaten Tulungagung, Pemkabnya sudah membuat kebijakan menghapus sementara PB1 selama 3 bulan Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Joko Santoso mengatakan, sementara pembebasan denda mulai bulan Mei sampai Nopember. "Pembebasan denda dan perpanjangan jatuh tempo PBB yabg semula bulan September diperpanjang sampai Nopember seperti Provinsi dan daerah yang lain memberlakukan hal yang sama," kata Joko. Artinya hanya pembebasan denda, bukan pembebasan pembayaran selama masa pandemin corona. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung. (Win/Jok)

Sumber: