Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Saksi penangkapan Budi Ariawan dan Djunaedi saat memberikan keterangan.--
Dalam dakwaan Jaksa Robiatul, terdakwa Joko dan Aris pada Jumat 13 September 2024 pukul 09:00 WIB, menghubungi Cak Kis (DPO) untuk memesan sabu seberat 5 gram seharga Rp 850 ribu atau Rp 4,250 juta. Keduanya patungan masing-masing Rp 700 ribu untuk DP beli sabu.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Selanjutnya pada pukul 14:00 dibawah Jembatan Raya Dupak Rukun di depan gang Jalan Babadan Rukun VII, Kelurahan Dupak, Krembangan, Aris mengambil 5 gram sabu yang diranjau kemudian dibawa ke kosan Joko di Jalan Sememi Jaya Gg. 2-A No. 17 Kelurahan Sememi, Benowo untuk dibagi menjadi beberapa poket sabu.
Pada hari yang sama, terdakwa sudah menjual sabu tersebut ke beberapa orang dan tersisa 15 poket sabu. Dan pada Sabtu 14 September 2024 pukul 01:00 WIB, bertempat di kosan Joko, keduanya diamanakan anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 poket besar sabu seberat ±3,351 gram dan 12 poket seberat ±1,148 gram serta 2 HP sebagai sarana komunikasi.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Robiatul. (rid)
Sumber: