Kumham Maluku Berikan Remisi Khusus Natal kepada Ratusan Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas

Kumham Maluku Berikan Remisi Khusus Natal kepada Ratusan Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas

Salah satu warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Natal. -Sujatmiko-

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Di Maluku sendiri, sebanyak 510 narapidana menerima pengurangan masa hukuman, dengan satu narapidana langsung bebas.

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik narapidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk memenuhi syarat, narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

BACA JUGA:Peringatan Hari Bela Negara Ke-76: Kanwil Kemenkumham Maluku Tunjukkan Komitmen pada NKRI

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Maizar saat menyambangi Lapas Ambon, Rabu 25 Desember 2024 menyatakan bahwa Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Kanwil Maluku Ikuti Muatan Teknis Substansi Lembaga, Wamenkum Ajak Pimpinan Tinggi Kemenkum Bangun Tim Solid

“Kasus yang paling banyak ditemukan di antara narapidana penerima remisi adalah pelanggaran perlindungan anak (264 kasus), narkotika (66 kasus), korupsi (46 kasus), pembunuhan (34 kasus), penganiayaan (33 kasus), dan pencurian (20 kasus),” rinci Maizar.

BACA JUGA:Gemilang di Penghujung Tahun, Kumham Maluku, Lapas Namlea dan LPKA Ambon Sabet Penghargaan dari DJPb Maluku

Lebih lanjut, Kadiv Pemasyarakatan menambahkan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemenkumham Maluku menegaskan bahwa remisi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:Kumham Maluku Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2024, Menkum: Wujudkan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Adapun narapidana yang langsung bebas adalah IRLL, yang menjalani hukuman dua tahun untuk kasus penggelapan yang ditempatkan di Lapas Ambon.

BACA JUGA:SKB CPNS Kemenkumham Maluku Sukses, 273 Peserta Ikuti Tahapan Akhir

Kemenkumham Maluku berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas. 

BACA JUGA:74 Peserta Buktikan Diri di SKB Wawancara dan Keterampilan CPNS Kemenkumham Maluku 2024

Sumber: