Labrak Teman Istri yang Diduga Menipu, Warga Malang Aniaya Korban
Para saksi memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Diduga karena permasalahan istri dengan temannya yakni Riri terkait penipuan, Sonny Antonius Prabowo asal Malang melakukan penganiayaan terhadap Bambang Sukmayanti (suami Riri Agusti).
Atas aksi pemukulan tersebut, Sukma mengalami luka lebam di mata sebelah kiri berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No: VER/436/15/6/2024 /Bunda, tanggal 15 Juni 2024.
BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara
Sebelum terjadi pemukulan, Sonny bersama Ira mendatangi rumah Riri untuk mengklarifikasi terkait uang yang dipinjam Riri. Saat terjadi rembuk di dalam rumah di daerah Jalan Tlogo Tanjung Gang I, Bangkingan, Lakarsantri tersebut, Sukma masuk ke rumah karena ingin tahu permasalahan yang terjadi. Tetapi tiba-tiba Ira teriak mengusir Sukma agar tidak ikut campur.
Selanjutnya Sonny yang mendengar teriakan istrinya langsung masuk ke rumah dan menarik Sukma dan terjadilah aksi penganiayaan.
BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin menghadirkan 4 saksi yakni Bambang Sukmayanti, Riri, Iva Sabariah, dan Ira.
Menurut Sukma kejadian itu terjadi pada Minggu 9 Juni 2024, ia mengalami memar di mata kiri usai dipukul dengan tangan terdakwa dan juga dipukul di bagian rusuk bagian kiri.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus
"Kejadiannya di Bangkingan. Mata kiri dan tulang rusuk kiri dipukul oleh terdakwa menggunakan tangan. Saya tidak melawan Yang Mulia. Pemukulan terkait permasalahan istri saya," kata Sukma saat memberikan keterangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 19 Desember 2024.
"Saat itu tiba-tiba saya diusir dan ditarik dari belakang kemudian saya dipukul oleh terdakwa. Setelah dipisah oleh warga sekitar kami akhirnya berdamai," sambung saksi korban.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Selanjutnya menurut saksi Riri Agusti, ia mengetahui pemukulan yang dilakukan terdakwa. Ia meminta agar suaminya tidak melawan.
"Saya di situ melihat pemukulan terhadap terdakwa menggunakan tangan kanan. Korban tidak melawan pasrah. Jadi saya bilang ke suami jangan melawan. Memang ada permasalahan dengan Ira, istri terdakwa," ujarnya.
Sumber: