Mendagri Keluarkan Surat Larangan Alihkan Dana Pilkada 2020

Mendagri Keluarkan Surat Larangan Alihkan Dana Pilkada 2020

Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020, tertanggal 21 April 2020. Surat untuk kepala daerah tersebut, menindaklajuti hasil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020, yang salah satunya menyepakati Pilkada 2020 disepakati digelar Desember. Karenanya, dalam poin surat tersebut, mantan Kapolri tersebut meminta daerah tidak mengalihkan dana Pilkada 2020 tersebut. Khususnya dalam rangka penanggulangan Covid-19 di daerahnya. "Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya," demikian bunyi poin tersebut seperti dikutip dalam surat Mendagri dikutip dari liputan6, Sabtu (25/4/20). Dalam surat tersebut, Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). "Dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya. Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan Pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan. Mendagri Tito pun meminta dana yang masih ada disimpan, dan selanjutnya menunggu keputusan pencabutan penundaan Pilkada. Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian. Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut. (sr/gus)

Sumber: