Capai Indeks ETPD 98,8 Persen, Kota Pasuruan Optimalkan Elektronifikasi
Pemkot Pasuruan raih predikat sebagai Pemds Digital karena indeks capaian ETPD sudah 98,8 persen.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Pasuruan berhasil mencapai predikat sebagai Pemerintah Daerah Digital. Dengan capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebesar 98,8 persen pada semester I tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Kota Pasuruan dalam mendukung digitalisasi transaksi pemerintahan.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Pasuruan Gelar Rakor Bahas Kenaikan UMK 2025
Implementasi ETPD di Kota Pasuruan mencakup elektronifikasi 9 jenis pajak daerah yang sudah 100 persen berbasis digital.
Lalu, 11 jenis retribusi daerah yang juga telah terintegrasi secara elektronik. Dan transaksi belanja daerah yang sepenuhnya menggunakan kanal pembayaran digital. Beberapa metode pembayaran digital yang diterapkan meliputi; QRIS, ATM, SMS Banking, hingga platform E-Commerce.
Dalam pertemuan yang diadakan di Ex-Kantin Pemerintah Kota Pasuruan pada Senin 16 Desember 2024, salah satunya membahas pengoptimalan QRIS dalam berbagau transaksi. Plt Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyoroti potensi pengembangan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran yang lebih luas.
Diskusi terkait pemanfaatan QRIS, termasuk kemungkinan penerapannya sebagai sistem pembayaran parkir. Untuk ini, Pemerintah Kota Pasuruan sedang mencari role model dari kota-kota lain yang telah berhasil mengimplementasikan QRIS pada sektor tersebut.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Malam Anugerah KNPI Pemuda Inovatif 2024
“Kami ingin memastikan QRIS dapat diterapkan dengan optimal di berbagai sektor. Termasuk parkir. Seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain. Namun, ada kendala yang perlu diatasi. Seperti edukasi dan akses masyarakat terhadap QRIS,” jelas Mas Adi.
Meski capaian elektronifikasi di Kota Pasuruan terbilang tinggi, terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Pembayaran pajak menggunakan perangkat EDC (Electronic Data Capture) dan UE Reader hingga kini belum terealisasi. Sementara itu, untuk retribusi telah digunakan pada retribusi pada sektor pelayanan kesehatan dan pelayanan Pasar Karangketug.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Pasuruan dan Istri Mensos Hadiri Wisuda 625 Lansia Tangguh
Selain itu, kanal pembayaran digital melalui QRIS belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena adanya batas minimum transaksi. Kendala ini menjadi perhatian pemerintah untuk mencari solusi yang dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembayaran digital.
"Perlu kita sosialisasikan terhadap masyarakat terkait penggunaan QRIS ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Masa Tugas Pjs Berakhir, Mas Adi Kembali Jabat Plt Wali Kota Pasuruan
Dengan capaian Indeks ETPD yang tinggi, Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat. Salah satunya dengan memperluas cakupan kanal pembayaran digital dan mendorong edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan kemudahan transaksi digital.
Sumber: