Penghargaan Ombudsman RI untuk Kantor Pertanahan Surabaya I: Kualitas Pelayanan Publik yang Unggul

Penghargaan Ombudsman RI untuk Kantor Pertanahan Surabaya I: Kualitas Pelayanan Publik yang Unggul

Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H, Kartono (tengah) menerima penghargaan dari ORI Jatim yang diberikan langsung oleh Agus Muttaqin, S.H (kanan)--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat, 13 Desember 2024, di Hotel JW Marriott Surabaya. 

Penghargaan ini diberikan atas capaian nilai 82,35 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang menempatkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dalam kategori Zona Hijau atau kualitas tinggi.

BACA JUGA:Jadi Jujugan Studi Tiru, Kantah Surabaya I Terima Apresiasi Kakantah Pamekasan

BACA JUGA:Berhasil Ciptakan Inovasi yang Bisa Langsung Dirasakan Masyarakat, Kantah Surabaya I Jadi Jujugan Studi Tiru

BACA JUGA:Koordinasikan Pengganti Tanah Musala Terimbas Jalur Kereta, Kantah Surabaya I Cari Solusi Tukar Ganti Rugi

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., menyambut baik penghargaan ini. Ia berharap Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dapat menjadi bagian dari masyarakat Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya pertanahan.

"Kami bersyukur mendapatkan kepercayaan masyarakat. Penghargaan ini adalah bentuk komitmen seluruh elemen Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kartono.

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot

BACA JUGA:Gandeng BPK, Kantah Surabaya I Ajak Jaga Integritas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Lembaga Pemerintah

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kartono dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H. (mik)

Sumber: