Komisi C DPRD Surabaya Sidak Apartemen Bale Hinggil, Akses Puluhan Penghuni yang Terblokir Akhirnya Dibuka

Komisi C DPRD Surabaya Sidak Apartemen Bale Hinggil, Akses Puluhan Penghuni yang Terblokir Akhirnya Dibuka

Jajaran Komisi C DPRD Surabaya ketika menggelar sidak Apartemen Bale Hinggil Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR), Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. -Arif Alfiansyah-

Pihaknya menyatakan ada sekitar 100 warga diblokir akses liftnya karena tidak menyepakati kenaikan service charge. Padahal menurutnya, sebelum akta jual beli (AJB) diserahkan ke pemilik unit, maka biaya fasilitas ditanggung developer. 

“Penghuni belum menerima AJB serta tanda hak milik, padahal sudah bertahun-tahun telah melunasi. Sedang terkait PBB, ternyata telat bayar dan menunggak hingga di atas Rp 5 miliar,” imbuhnya. 

Ia menegaskan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Besok, DPRKPP akan menggelar pertemuan yang melibatkan pengembang, pengelola, perwakilan warga, dan pihak terkait lainnya. Tujuan utama pertemuan ini adalah mencari solusi permanen atas ketidaksepakatan terkait kenaikan iuran pengelolaan. Selain itu, warga juga mendesak adanya transparansi laporan keuangan dari pengelola," ujarnya. 

Komisi C juga meminta kepada Bapenda Surabaya untuk memberikan teguran keras tertulis terkait tunggakan PBB yang belum dibayarkan, karena warga penghuni mengaku telah membayar lunas.

"Terkait tungakan pajak Apartemen Bale Hinggil, sebenarnya di luar dari permasalahan ketidak kesepakatan iuran itu tetap berjalan sebagai mana fungsi yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah tetap harus berjalan untuk menegakkan hukum terkait dengan optimalisasi PAD baik itu melalui surat teguran, dan langkah lain bisa dilakukan bapenda terhadap tungakan pajak yang dimiliki oleh Apartemen Bale Hinggil," tambahnya. 

Sementara itu Oky Muchtar selaku Building Manager PT Tata Kelola Sarana menyampaikan setelah melalui mediasi, pihak pengelola memutuskan untuk membuka kembali akses bagi 80 unit yang sebelumnya diblokir akibat tunggakan service charge.

"Jadi kita memberikan solusi saat ini kami buka kartu akses warga sampai dengan besok kami ada pertemuan dengan DKRPP. Sebanyak 80 unit yang terblokir karena tunggakan servis cash sudah kita open dan warga sudah bisa menggunakan kartu sesuai dengan fungsinya," kata Oky. 

Diketahui para penghuni belum melunasi biaya pengelolaan lingkungan (BPL) sejak 2021 yang naik dari Rp 7.500 menjadi Rp13.500 per meter persegi.

Padahal pihak pengelola telah memberikan Surat Peringan (SP) namun belum ada tanggapan. Ia mengungkapkan dari total 800 unit yang dihuni, hanya 80 penghuni yang tidak sepakat dan menolak. 

"Akhirnya sesuai aturan kami lakukan penonaktifan itu” ungkapnya.

Penghuni kini dapat kembali menggunakan kartu akses mereka sebagaimana mestinya. Meski demikian, tarif service charge yang diberlakukan masih mengacu pada tarif lama. Keputusan final terkait penyesuaian tarif baru akan ditentukan dalam pertemuan bersama dinas terkait yang dijadwalkan besok.

Pihak pengelola berkomitmen untuk mengikuti hasil kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut, baik itu terkait penerapan tarif baru, pencicilan tunggakan, maupun opsi lainnya. 

"Saat ini mereka tetap membayar tarif lama, sampai pertemuan besok di DPRKPP, kesepakatannya apa itu akan kita laksanakan, ataukah mereka tetap membayar tarif lama atau mencicil tungakan itu kita akan patuhi, " pungkasnya. (alf)

Sumber: