Kejar Keuntungan Rp 500 Ribu, Supeltas Jajakan Narkotika

Kejar Keuntungan Rp 500 Ribu, Supeltas Jajakan Narkotika

Terduga pelaku AFF diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Di tengah kesibukannya menjadi sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas), rupanya AFF (21), warga Sidoarjo juga ahli dalam mengedarkan narkotika.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu

Tak tanggung-tanggung, pemuda kelahiran 2001 ini memasarkan 3 macam narkotika seminggu sekali. Yakni, ekstasi, sabu, dan ganja. Sedangkan keuntungan yang didapatkan mulai dari Rp 300-500 ribu untuk setiap transaksi sukses.

"Tersangka membeli narkotika jenis ekstasi sudah sering, sekitar 1 minggu 2 kali. Lalu narkotika jenis sabu juga sudah sering, seminggu 3 kali. Dan untuk narkotika jenis ganja sudah 3 kali ini dalam seminggu," terang Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis, 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi

Lika-liku AFF dalam menjual narkoba pun akhirnya terendus polisi. Dia kemudian diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Pasar Kedungrejo, Waru, Sidoarjo pada Sabtu 2 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB.

Ketika digeledah, pelaku mengantongi 6 poket sabu seberat 0,405 gram, 1,5 butir pil ekstasi, dan ganja sebanyak 13,507 gram.

BACA JUGA:Untung Rp 200 Ribu per Gram, Warga Sidoarjo Ketagihan Jadi Pengedar Sabu

Dari hasil interogasi polisi, AFF mengaku memperoleh barang haram ekstasi dari tangan Y (DPO) dengan cara membeli, begitu pula sabu dibeli dari P (DPO). Sedangkan ganja diberikan oleh F (DPO) untuk dijual kembali.

"Tujuan tersangka menyimpan narkotika tersebut untuk dijual kembali. Keuntungannya untuk ekstasi Rp100 ribu, lalu Rp300 ribu untuk sabu, dan Rp500 ribu untuk ganja apabila laku terjual," beber Suria.

BACA JUGA:Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan Uang Rp 24 Juta

Atas perbuatannya, AFF kini telah meringkuk di balik ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Sumber: