Bawaslu Sumenep Pastikan Pengawasan Pilkada 2024 Sesuai Aturan
Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. -Herry Sunaryo-
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sumenep selesai hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten. Namun, muncul kritik publik soal peran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Bawaslu Sumenep Petakan Wilayah Rawan Pilkada
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, angkat bicara. Komisioner Bawaslu Sumenep, Mohammad Rusydi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2024, sesuai ketentuan.
“Selama proses Pilkada serentak, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran, terdiri dari pelanggaran pidana, administratif, dan etik. Hanya 5 laporan yang diregistrasi, dengan 3 memenuhi unsur pelanggaran dan 2 tidak,” tegasnya.
Rusydi juga menuturkan jika ada tudingan kinerja Bawaslu lumpuh. Padahal, tudingan itu tidak benar.
“Kami telah aktif mencegah pelanggaran sejak awal tahapan melalui sosialisasi dan penanganan langsung. Sebanyak 11 dugaan pelanggaran di tingkat Panwascam, termasuk 8 yang dinyatakan memenuhi unsur, telah ditindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Sumenep Ajak Jurnalis Tingkatkan Pengawasan Partisipatif
Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam memproses penanganan pelanggaran, lanjut Rusydi, pihaknya mengacu pada Undang-Undang, peraturan Bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada.
Ketika ada laporan masuk ke Bawaslu maka pertama, dilakukan pengecekan terlebih dahulu keterpenuhan syarat formil dan syarat materielnya, jika dua-duanya terpenuhi maka langsung meregistrasi.
Akan tetapi jika ada yang belum terpenuhi baik itu formil atau materielnya maka Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika hasil perbaikan memenuhi syarat maka langsung meregistrasi, tap jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelapor tidak memperbaiki atau memperbaiki tapi tetap tidak terpenuhi syarat formil-matrielnya, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.
“Bawaslu sudah bersikap bijaksana. Laporan hanya diregistrasi jika memenuhi syarat formil dan materiel. Jika pelapor tidak melengkapi syarat dalam waktu yang ditentukan, laporan tidak dapat diproses,” ungkapnya. (aan)
Sumber: