Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun

Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun

Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jual pil LL, Dicky Haqqy divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Khadwanto. Terdakwa diadili atas barang bukti 1.163 pil LL dan uang hasil penjualan Rp 450 ribu yang diamankan di rumah Manukan Lor 6-E, Banjar Sugihan, Tandes, oleh anggota Polsek Simokerto.

BACA JUGA:Debt Collector Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba Diamankan Polisi, 57.315 Butir Pil LL Disita

Hakim Khadwanto dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Dicky telah mengedarkan pil LL sejak 2023. Pada 10 Mei 2024 di rumah terdakwa, saksi Riki Desi Ivandi membeli pil LL satu boks yang berisi 100 butir seharga Rp 180 ribu dan dilanjutkan pada 18 Mei 2024 membeli 2 boks.

BACA JUGA:Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Untuk persediaan stok, terdakwa memesan pil LL ke Sunaryo (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 butir seharga Rp 950 ribu pada Kamis 23 Mei 2024 dan Sunaryo menyanggupi untuk mencarikan pesanan terdakwa. 

BACA JUGA:Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL

"Setelah mendapatkan pesanan terdakwa, Sunaryo meminta terdakwa datang ke rumah kos yang beralamat di Bringin Indah I-A, Kelurahan Bringin, Sambikerep, dan terdakwa mendapatkan barang pesanan untuk dibawa ke rumah," kata Khadwanto.

BACA JUGA:Pengedar Ribuan Pil LL Kalijudan Dikecrek

Selanjutnya pada Jumat 24 Mei 2024, anggota Polsek Simokerto yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat keras tanpa izin, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Manukan Lor 6-E.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pengedar, Polisi Temukan Ribuan Pil LL

Dari penggeledahan ditemukan 1.163 butir pil LL dan uang penjualan Rp 450 ribu dan barang bukti lain. Bahwa terdakwa mengedarkan obat keras ini tanpa adanya izin dari farmasi.

BACA JUGA:Edarkan Ratusan Pil LL, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Diringkus

Mengadili menyatakan terdakwa Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama dari penuntut umum pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hirup Udara Bebas, Residivis Pil LL Edarkan Sabu

Sumber: