Residivis Asal Socah Kembali Diadili, Curi Pikap dan Sandal
Saksi Sutrisno memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sutrisno mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 80 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (rid)
Sumber: