Pimpinan DPRD Jatim Minta Satgas Covid Patuhi Surat Edaran KPK

Pimpinan DPRD Jatim Minta Satgas Covid Patuhi Surat Edaran KPK

Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha mengingatkan kepada satuan gugus tugas Covid 19 agar dalam melaksanakan tugasnya tidak melenceng dari SE KPK  11/2020. Surat edaran yang dikeluarkan KPK, Selasa (21/4/2020) ini memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Ini merupakan guidance bagi satgas Covid 19 untuk menyalurkan bantuan sesuai DTKS, yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional,” ujar Anik, Kamis (23/4/2020). Dengan SE KPK ini pemerintah provinsi Jatim dan kabupaten kota harus segera menyiapkan fasilitas layanan pengaduan agar mereka yang harusnya berhak mendapatkan  bantuan bisa didata dan masuk ke data terupdate. “Jadi jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi,” ungkap politisi PKB ini. Politisi asal Sidoarjo ini menambahkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional mau pun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Yaitu lembaga/ pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku. KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS. Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat. Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Sedang yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran ya bisa saja KPK akan bersikap tegas," pungkasnya. (gus/ziz)

Sumber: