Polisi Tindak Tegas Penjahat saat Pandemi Covid-19

Polisi Tindak Tegas Penjahat saat Pandemi Covid-19

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatiim akan menindak tegas para penjahat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Bahkan, petugas tidak segan menindak tegas terukur bila pelaku mencoba melawan maupun menyerang saat diamankan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengingat sejumlah tindak kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. “Sesuai arahan Kapolda Jatim, petugas di lapangan dapat melakukan tindakan tegas terukur sesuai UU, bila para pelaku kejahatan mencoba membahayakan petugas. Hal ini sudah diatur dalam pasal 48 dan 49 KUHP,” kata Trunoyudo, Rabu (22/4). Trunoyudo menambahkan, bahwa memang ada data dari Divisi Humas Mabes Polri yang menyebut bila ada tren kenaikan tindak kejahatan 11 persen selama masa pandemi corona ini. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan yang ada di Jatim. “Iya benar secara nasional telah diumumkan oleh Divisi Humas Mabes Polri bahwa telah terjadi kenaikan 11persen selama masa pandemi Covid-19 ini. Namun, kami sampaikan terdahulu, bahwa telah terjadi penurunan angka kejahatan sebanyak 21persen dari Januari ke Februari. Dilanjutkan dari Februari ke Maret yang menurun hingga 62 persen. Artinya, kami bersama-sama terus menekan angka kriminalitas yang ada di Jatim,” pungkas Trunoyudo. (x-3/fer)

Sumber: