DLH Surabaya Perangi Sampah Liar dengan Patroli Yustisi dan Sanksi Tegas

DLH Surabaya Perangi Sampah Liar dengan Patroli Yustisi dan Sanksi Tegas

Sampah menggunung di Jalan Teuku Umar. Padahal di lokasi terpampang banner dan pelang berisi peraturan larangan membuang sampah. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah  mengumumkan peluncuran Operasi Yustisi sebuah inisiatif tegas untuk memberantas pembuangan sampah sembarangan di kota pahlawan ini. Operasi ini melibatkan patroli gabungan antara petugas DLH dan petugas ketertiban di tingkat kelurahan, yang akan berfokus pada area rawan pembuangan sampah liar.

 Sekretaris DLH Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menekankan bahwa patroli yustisi ini akan dilakukan setiap hari, dengan lokasi yang berpindah-pindah berdasarkan analisis titik rawan dan laporan masyarakat.  "Operasi ini dilakukan baik oleh tim DLH maupun bersama petugas trantib kelurahan. Kami akan terus bergerak, dan lokasi operasi akan disesuaikan dengan area yang rawan pembuangan sampah liar dan laporan yang kami terima," jelas Eka, Jumat 22 November 2024.

 Hasilnya pun sudah terlihat.  Meskipun tidak disebutkan angka pasti, Eka mengungkapkan bahwa dari seluruh pelanggar yang tertangkap, hanya 20% yang merupakan warga Surabaya, sementara sisanya berasal dari luar kota.  

BACA JUGA:DLH Surabaya Akan Bersihkan Gulma di Depan RSJ Menur

"Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Surabaya untuk membuang sampah pada tempatnya sudah cukup tinggi," ujar Eka.  Ia optimis bahwa Operasi "Bersih Surabaya" akan semakin meningkatkan kualitas lingkungan di kota Surabaya.

 Bagi pelanggar yang tertangkap, sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2014 pasal 33 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya.  "Mereka bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," tegas Eka.  Selain itu, denda administratif juga diberlakukan berdasarkan Perwali No. 10 Tahun 2017, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu.

 Di tingkat kelurahan, Lurah Dr. Soetomo, Nur Ratna Wulan, telah beberapa kali melakukan operasi yustisi serupa di wilayahnya.  Enam pelanggar telah diamankan, yang semuanya berasal dari luar Kelurahan Dr. Soetomo, seperti Sawahan, Embong Kaliasin, dan Wonorejo.  

BACA JUGA:Kinerja Perawatan Tanaman Disorot Dewan, Ini Kata Kepala DLH Surabaya

Mereka mengaku membuang sampah di lokasi tersebut karena jaraknya dekat.  "Kami juga memasang banner larangan membuang sampah sebagai upaya pencegahan," tambah Wulan.

 Meskipun demikian, Operasi yustisi menghadapi tantangan.  Petugas DLH dan Kelurahan Dr. Soetomo pernah diancam dengan celurit saat melakukan operasi yustisi, dan banner larangan membuang sampah juga kerap dicuri.  

"Ini menunjukkan bahwa solusi jangka panjang berupa pembangunan TPS dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah sampah di wilayah Kelurahan Dr Soetomo dan Surabaya umumnya secara efektif," tutup Wulan.

 BACA JUGA:DPUPR Minta Rekanan Proyek Kantor Disparpora dan DLH Prioritaskan Rangka Atap

Operasi "Bersih Surabaya" menjadi bukti komitmen DLH Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.  Dengan patroli rutin, sanksi tegas, dan upaya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya akan semakin meningkat, dan Surabaya akan menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali. (rio)

Sumber: