Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

Jakarta, Memorandum.co.id - Berkaitan dengan penanggulangan wabah Covid-19, pemerintah memutuskan melarang warganya mudik pada saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Larangan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana yang disiarkan langsung lewat YouTube, Selasa (21/4/2020). Sebelumnya, Jokowi sempat melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri. Namun, kini untuk seluruh masyarakat. "Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi. Dia meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan. "Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan itu mulai disiapkan," tambahnya. Jokowi juga mengatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setelah diakukan imbauan tidak mudik sebelumnya, ada 68 persen masyarakat yang tidak mudik, 24 persen ingin mudik, dan 7 persen sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24 persen dianggap masih tinggi yang membuat pemerintah mengeluarkan larangan. "Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub) lantas memberikan penjelasan lebih lanjut. Luhut menekankan waktu efektif mulainya keputusan Jokowi itu. "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut. Nantinya, disebutkan Luhut, ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu. Namun Luhut belum membeberkan sanksi apa saja yang disiapkan. "Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," ucap Luhut. Luhut juga memastikan meski pemerintah melarang mudik, tak ada penutupan jalan tol. Jalan tol hanya dibatasi lalu lintasnya. "Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat.Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi," sebut Luhut.(sr)

Sumber: