Sabu Rp 30 M Dimusnahkan, Polisi Selamatkan 150 Ribu Jiwa
Pemusnahan BB sabu di Mapolresta Sidoarjo.--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu-sabu senilai Rp 30 miliar, Senin 18 November 2024.
Pemusnahan berlangsung di hadapan tersangka dan disaksikan pejabat daerah serta aparat penegak hukum lain.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka berinisial MI alias Iyek (44), warga Pabean Cantikan, Surabaya. Ia ditangkap di kawasan exit tol Sidoarjo saat mencoba mengedarkan sabu ke berbagai wilayah di Jawa Timur.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Siswa TK Dharma Wanita Punggul
Sebelum pemusnahan, tersangka yang dihadirkan di lokasi menandatangani berita acara pemusnahan, didampingi petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur. Barang bukti yang dikemas dalam beberapa paket itu dibakar habis, dengan proses yang memakan waktu sekitar dua jam.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata upaya polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Jawa Timur.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gandeng Guru Berikan Edukasi Cegah Bullying di Sekolah
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombespol Christian Tobing.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, yang menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam memerangi bahaya narkoba.
Langkah tegas Polresta Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari perjuangan bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Pemusnahan 30 kilogram sabu ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.(met/pra/jok)
Sumber: