Belum Gajian, Utang Sabu ke Teman

Belum Gajian, Utang Sabu ke Teman

Surabaya, memorandum.co.id – Belum sempat membayar utang membeli sabu, Medi Santoso, warga Jalan Krembangan Jaya Selatan II, keburu ditangkap polisi. Keterangan ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar mendengarkan pengakuan terdakwa setelah dibacakan dakwaannya, Senin (20/4). “Saya belum gajian, jadi utang dulu saat membeli sabu di Syamsul (DPO),” ujarnya dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pengakuan ini membuat ketua majelis hakim Dewi Iswani menanyakan apa yang dijanjikan Syamsul dengan sabu itu. “Apakah diajak menyabu bersama atau mencubit dari sabu yang dibelinya,” tanya Hakim Dewi Iswani dan dijawab terdakwa bahwa dirinya dijanjikan akan diajak menyabu bersama. Sementara itu, dari keterangan saksi penangkap, Darul Syah, bahwa dirinya bersama tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat lalu menggerebek rumah terdakwa. “Kami temukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu dengan berat 0,82 gram, seperangkat alat isap dari botol kaca bekas minuman, pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram, dan timbangan elektrik di lantai kamar,” ujar Darul Syah. Sementara itu, JPU Sulfikar menanyakan berapa satu poket sabu yang dibelinya dari Syamsul (DPO). “Terdakwa belinya berapa,” tanya JPU Sulfikar dan dijawab terdakwa bahwa per gramnya dibeli Rp 1,2 juta. (fer/tyo)  

Sumber: