Tak Betah di Rumah, 2 Pengangguran Pilih Nyabu

Tak Betah di Rumah, 2 Pengangguran Pilih Nyabu

Probolinggo, Memorandum.co.id - Berdiam diri di rumah selama berhari-hari guna meredam penyebaran virus corona membuat Totok (39) warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Tosan (42) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang jenuh dan bosan. Berbagai upaya mengusir bosan sudah dicobanya. Namun tak berhasil. Tak tahan, keduanya akhirnya memilih untuk mengisap sabu. Keduanya, diringkus Satreskoba Polresta Probolinggo saat sedang transaksi sabu-sabu di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan jual beli narkoba itu bermula dari penangkapan Tosan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu-sabu yang disembunyikan di jahitan lengan jaket hitam miliknya. Dari Tosan, polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram siap edar. “Bosan Pak, ada corona ini tidak bisa bekerja normal. Banyak diam di rumah. Karena jenuh itu, isap sabu,” kata Tosan di Mapolres Probolinggo Kota. Dari penangkapan Tosan, polisi kemudian menangkap Totok yang diamankan di tempat terpisah. Dari tangan Totok, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Barang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan. "Sejauh ini polisi masih terus memburu komplotan yang berada di balik kedua tersangka ini. Sabu-sabu yang dikonsumsi keduanya ini berasal dari Kabupaten Lumajang. Sama seperti penangkapan tersangka sabu-sabu sebelumnya,” kata Kapolres Ambariyadi Wijaya, melalui Kasatreskoba AKP Suharsono, Minggu (19/4/2020). Atas tindakannya, kata Suharsono, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Suharsono berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena Polres Probolinggo Kota tidak ada kompromi dan akan memproses sesuai prosedur hukum. "Saya mengimbau publik, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia," tandas Kasatreskoba. Demikian juga, lanjut Kasatreskoba, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Suharsono juga mengajak warga Kota Probolinggo menghindari pengaruh narkoba dengan mengisi kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing. "Saya minta warga Kota Probolinggo selama berdiam diri di rumah selama berhari-hari guna meredam penyebaran virus corona, jangan dibuat untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, pasti akan membuat sengsara," pungkasnya.(mhd/yud/sr)

Sumber: