Keterangan Saksi Pelapor Blunder

Keterangan Saksi Pelapor Blunder

SURABAYA - Empat dari tujuh saksi hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2). Keempat saksi itu adalah Edi Primanto, Eko Pujianto, Siti Rafika, dan Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasodjo. Dari empat saksi yang diperiksa satu per satu itu, keterangan dari Edi Primanto dan Eko Pujianto membuatnya blunder. Sebab, keterangan kedua saksi dianggap tim penasihat hukum banyak yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami mendengar ada rencana deklarasi #2019 gantipresiden di tugu pahlawan. Kami yang mengetahui ada Ahmad Dhani ada di Hotel Majapahit, lalu berhenti di sana,” jelas Edi kepada ketua majelis hakim Anton Widyopriyono. Edi menambahkan, bahwa dengan rencana deklarasi #2019 gantipresiden merupakan perbuatan makar. “Ngomong #2019 gantipresiden itu sama dengan makar,” ujar Edi. Keterangan Edi langsung ditangapi ketua tim penasihat hukum Aldwin Rahadian. Di mana, saksi yang ditanya bahwa #2019 gantipresiden merupakan legal dan sudah disahkan. “Anda tahu bahwa #2019 gantipresiden itu legal,” tanya Aldwin dan dijawab tidak tahu oleh saksi Edi. Terkait beredarnya vlog, Aldwin juga mempertanyakan siapa yang mengirim ke grup whatsapp (WA) dan apakah memang benar ucapan terdakwa menyudutkan saksi. “Saya dapat dari grup dan tidak tahu siapa yang mengirim. Saya merasa dikatakan idiot karena berada di luar,” ujar Edi. Atas keterangan itu, Aldwin meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutarkan rekaman vlog dan meminta rekamannya kepada penyidik Polda Jatim. “Mohon majelis hakim, untuk jaksa bisa meminta kepada Polda Jatim soal rekaman vlog itu,” ujar Aldwin. Aldwin juga menegaskan, bahwa keterangan kedua saksi Edi Primanto dan Eko Pujianto yang berbelit-belit bisa membuatnya berurusan dengan hukum. “Anda tahu, ancaman memberikan keterangan palsu di muka persidangan bisa diancam 7 tahun penjara dan memberatkan terdakwa ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas Aldwin. Usai pemeriksaan dua saksi, sekitar pukul 15.00, ketua majelis hakim menghentikan sidang. Saat keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani menyempatkan meniup lilin di kue tart untuk anaknya, Safeea Ahmad yang merayakan ulang tahunnya ketiga. “Selamat ulang tahun kepada anakku Safee tercinta ke delapan tahun. Bapak tidak bisa hadir, Safeea ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu di masa depan,” singkat Ahmad Dhani sambil membawa kue tart. (fer/nov)

Sumber: