6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

Saksi penangkap Achmad Yani memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)

Sumber: