Terdakwa Sipoa Polisikan Investor Palsu

Terdakwa Sipoa Polisikan Investor Palsu

SURABAYA - Terdakwa Sipoa, Klemens Sukarno Candra, mengaku menjadi korban penipuan dan pemalsuan. Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (Sipoa Group) tersebut mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melapor. Sedangkan yang dilaporkan yakni Agung Wibowo, investor yang ternyata menanamkan modal fiktif. Modus terlapor adalah pemindahan dana antarrekening BCA. Dari rekening Agung Wibowo, ke rekening PT BRP sebesar Rp 46,5 miliar, yang diduga tidak benar dan terindikasi palsu. Menurut keterangan Sugeng, kronologis perkara ini bermula pada 9 Februari 2018, usai salat Jumat, sekitar pukul 14.00, Agung Wibowo datang ke kantor PT BRP. Waktu itu Agung menyaksikan proses verifikasi data pembatalan oleh 3 notaris serta pembukaan cek. Selanjutnya Agung memberikan slip pemindahan dana antarrekening BCA Rp 46,5 miliar kepada Haji Aris Sugianto. Agung menyatakan, jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Group pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00. “Ternyata dana yang dijanjikan oleh Agung belum masuk ke rekening Sipoa Group. Sejak saat itu nomor HP Agung sudah tidak bisa dihubungi lagi,” beber Sugeng. Akibat janji Agung, Direksi Sipoa Group telah menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang akan cair pada tanggal 12 Februari 2018. Ditambah 54 giro yang akan cair pada 28 Februari 2018,  yang total nilainya Rp 55,8 miliar. Selain melaporkan terkait penipuan dan pemalsuan tersebut, masih menurut Sugeng, pihaknya berniat untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada Sipoa Group. Ini mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung tersebut. “Agung meminta agar Sipoa Group menerbitkan cek kepada para konsumen Sipoa, yang ujung-ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan. Karena tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo," lanjut Sugeng. Masih kata Sugeneg, tujuan pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki tangannya yang bernama Agung. “Tujuannya kedua adalah untuk merehabilitasi nama baik dari Klemens, Aris, dan Budi, yang sejatinya adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di Surabaya,” pungkas Sugeng. (tyo/nov)

Sumber: