Perkara Pidana di Kejaksaan Menurun
Surabaya, Memorandum.co.id - Wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) bisa menekan angka tindak pidana di Surabaya. Ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah perkara yang diterima kejaksaan. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, jumlah perkara yang masuk menurun drastis bila dibandingkan dari Januari hingga Februari. "Rata-rata ada 450 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang kami terima, tapi di pertengahan April ini tidak ada 50 SPDP," terangnya, Jumat (17/4/2020). Lanjut Farriman, jika perkara pidana di pengadilan berkurang karena memang pelimpahan oleh kejaksaan ditunda. "Sejak rutan dan lapas tidak menerima tahanan, perkara kami tunda. Semua tahanan kita titipkan di kepolisian," pungkas Farriman. Sementara itu, penurunan jumlah perkara juga terlihat di Kejari Tanjung Perak. Menurut Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa perkara yang masuk ke kejaksaan turun hingga 30 persen. "Bulan Februari kemarin ada 165 perkara, Maret ada 115 perkara. Kalau April masih berjalan tapi bisa jadi menurun dari bulan sebelumnya,"ujar Eko. (fer/day)
Sumber: