Kejari Surabaya Kawal Anggaran Penanganan Covid-19

Kejari Surabaya Kawal Anggaran Penanganan Covid-19

Surabaya, memorandum.co.id – Guna mencegah adanya penyelewengan dana penggunaan anggaran penanganan percepatan coronavirus disease 2019 (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengawalan.Di mana tugas tersebut tertuang di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ. "Kejaksaan sebagai Gugus Tugas Covid-19 yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini. Dan kami all out," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Jumat (17/4). Lanjut Heru, artinya dalam penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 ini harus ada pemantauan. Meski saat ini anggaran masih dalam proses. “Nantinya program pencegahan Covid-19 ini berjalan lancar dan menyelamatkan hajat hidup orang banyak,” jelasnya. Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku. "Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," pungkas Heru. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman menambahkan, bahwa pihaknya mendukung kegiatan pemkot dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai tugas dan fungsi kejaksaan. “Bagaimana anggaran itu sesuai kebutuhan, tepat mutu, dan tepat sasaran,” singkat Fathur Rohman. (fer/tyo)  

Sumber: