Tiga Hakim Di-OTT Kejagung, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga
Karangan bunga yang diletakkan di depan PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diamankan Kejaksaan Agung dalam OTT. Ketiga Hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menerima suap atau gratifikasi agar Roland diputus bebas.
Dengan diamankan ketiga hakim tersebut, kini Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan berbagai karangan bunga. Dari pantauan Memorandum.co.id setidaknya ada 7 karangan bunga yang terpampang di depan PN Surabaya.
Berikut isi ucapan dalam karangan bunga tersebut:
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Johanes Dipa: Akhiri Praktik Jual-Beli Keadilan
"Akhirnya kebenaran bisa ditegakkan. Terimakasih Kejagung (The Manteb)"
"Mazmur 140 ayat 12: "Aku tahu, bahwa TUHAN akan memberikan keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin" (Pendosa)"
"Khan..., wis tak kandani... Clutak ngono ngene ikiii (Pahlawan Kebenaran)"
"Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia (Preman ta Tatoan)"
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah Intervensi OTT 3 Hakim PN Surabaya
"Bebasnya Ronald Tannur Bukan karena Rahmat Tuhan, Tapi Karena LISA RAHMAD (ABG Tua)"
Tidak hanya itu, dalam karangan bunga tersebut juga berisi uang suap atau gratifikasi yang disita dari beberapa lokasi.
"Barang Bukti:
1. Rumah Rungkut: Rp 1.190.000.000; 451.000 USD setara Rp 7.065.842.391,30; 717.000 SGD setara Rp 8.489.437.740,00 IDR.
2. Apart Palm Tower Executive Menteng Jakpus: Jika dirupiahkan Rp 2.126.000.000
Sumber: