Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Seperti Apa?

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Seperti Apa?

Inggrit Carolina Nafi, SH dan host Eko Yudiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Perselisihan dalam dunia kerja merupakan hal yang tak terhindarkan, perselisihan tersebut dalam dunia hukum disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketidaksepahaman antara pekerja dan pengusaha mengenai hak & kewajiban, serta kebijakan perusahaan sering kali menjadi pemicu timbulnya konflik.

Penting bagi para pekerja/buruh untuk memahami berbagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna menjaga harmoni serta produktivitas di tempat kerja.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Jatim Benarkan OTT 3 Hakim PN Surabaya soal Dugaan Korupsi

Seperti apa solusi problem di atas. Bisa disaksikan di podcast Memorandum TV yang kali ini menghadirkan Inggrit Carolina Nafi, SH. Perempuan yang bekerja di kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Patner menjelaskan panjang lebar di podcast yang dipandu Eko Yudiono.

Selengkapnya, bisa disaksikan Rabu, 23 Oktober di channel YouTube Memorandum TV.

Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dibedakan menjadi 4 (empat) perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dia menambahkan, perselisihan hak timbul karena tidak dipenuhinya hak padahal sudah diatur dalam regulasi, biasanya diajukan oleh Pekerja.

“Contohnya pengusaha tidak membayarkan upah pekerjanya ataupun pengusaha tidak memberikan hak cuti kepada pekerja,” urainya.

Lalu, ada Perselisihan Kepentingan. Menurutnya, perselisihan ini timbul antara Pengusaha dan Pekerja karena memiliki perbedaan pendapat terkait perubahan syarat-syarat kerja atau hal-hal baru yang belum diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Contohnya perubahan waktu kerja;

Kemudian ada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Perselisihan ini timbul karena adanya perbedaan pendapat tentang pengakhiran hubunngan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya pekerja mengajukan resign tetapi tidak disetujui oleh Pengusaha dengan alasan perusahaan masih membutuhkan pekerja tersebut dibidangnya;

Terakhir ada Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat antara serikat pekerja/serikat buruh. 

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Diduga Terkait Kasus Suap

“Contohnya dalam sebuah perusahaan memiliki 2 (dua) serikat pekerja/serikat buruh, di mana Serikat Pekerja/Serikat Buruh A menuntut kenaikan upah 25% kepada Pengusaha tetapi Serikat Pekerja/Serikat Buruh B menilai tuntutan kenaikan upah tersebut terlalu tinggi dan memilih untuk berunding secara kekeluargaan dengan pengusaha,” ungkap Inggrit.

Sumber: