Ngaku Sering Dianiaya dan Terbakar Api Cemburu, Istri Aniaya Suami hingga Meregang Nyawa
Petugas saat mengevakuasi jasad korban.--
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus pembunuhan ini telah diambil alih dan ditangani unit Reskrim Polres Probolinggo", tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ekh)
Sumber: