Resmi Dilantik! Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda, Segini Gaji dan Tunjangannya

Resmi Dilantik! Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda, Segini Gaji dan Tunjangannya

Raffi Ahmad ditemani istri Nagita Slavina--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

Salah satunya adalah selebritas Raffi Ahmad. Ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kini, perjalanan baru Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden resmi dimulai, dengan tanggung jawab besar di pundaknya untuk mengembangkan generasi muda dan pekerja seni.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Staf Khusus dan Kepala Badan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Sah! Berikut Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Raffi Ahmad

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Menjadi Menteri ATR/BPN

Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.  

Sementara itu, mengenai tunjangannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri telah ditentukan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

BACA JUGA:Profil Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Sumber: