Fotografer Studio di Jember Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Majelis Hakim memvonis terdakwa Agung Prasetyo alias Tyo, pemilik studio foto Pose Studio Foto Bay Tyo Production di Balung, Jember.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Agung Prasetyo alias Tyo, pemilik studio foto "Pose Studio Foto Bay Tyo Production" di Balung, JEMBER, akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap beberapa pelanggannya.
BACA JUGA:Tetangga Cabuli Bocah 9 Tahun di Jember, Pelaku Diringkus
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Armran S. Herman bersama dua hakim anggota, Aryo Widiyatmoko dan G Ngurah Taruna W, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agung Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap para korban, yang sebagian besar adalah perempuan muda.
BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 4,5 Bulan, Pelaku Ditangkap di Bali
Perbuatan pelaku dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Cabuli Anak, Pemuda Wuluhan Jember Diperiksa Polisi
“Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum,” tegas Hakim Armran.
BACA JUGA:Mahasiswa Jember Cabuli Bocah TK, Langsung Ditahan
Selain hukuman penjara enam tahun, Agung Prasetyo juga dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini diterima oleh terdakwa, yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
BACA JUGA:UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji
Kasus ini membuka sisi kelam dunia fotografi di Balung, Jember, di mana pelaku yang seharusnya menjadi figur yang dipercaya justru menghancurkan masa depan remaja putri. Tindakan keji tersebut telah meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.
BACA JUGA:Ngeri! Garu Ngaji di Jember Cabuli Santri saat Praktik Wudhu
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama yang menargetkan anak-anak. (*/edy)
Sumber: