Curi Pakaian dan Celana di TP, Pasutri Asal Gresik Divonis 10 Bulan
Pasutri Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati mengikuti sidang putusan melalui daring.-Farid Al Jufri-
Tidak hanya itu, keduanya kemudian mencari baju orang dewasa dan dengan cara yang sama memotong alat sensor matic di kamar pass dan membuang alat tersebut di tempat sampah.
BACA JUGA:Kompak Edarkan SS, Pasutri Dijebloskan Penjara
Saat akan keluar, keduanya dihadang sekuriti dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 barang curian seperti baju, kemeja, jaket, celana dengan total kerugian Rp 2.159.900.
BACA JUGA:Polisi Buru Otak Perampasan Tas Pasutri di Jalan Tidar
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (rid)
Sumber: