Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 22 Saksi

Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 22 Saksi

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pemotongan insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang perkara dugaan pemotongan insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin 21 Oktober 2024.

Kali ini Jaksa KPK menghadirkan 22 saksi dari BPPD Sidoarjo. Mereka yaitu Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hernadi Listiawan, Rismi Maulidina, Yasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto,  Sari Dewi Yunitawati, Sintia Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Riskia, dan Sutrisno.

Para saksi diperiksa secara bersama-sama. Dalam sidang tersebut satu per satu saksi dicecar JPU KPK terkait pemotongan dana insentif miliknya.

BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor

Tak hanya itu, JPU KPK juga membeber jumlah penghasilan insentif hingga besaran pemotongan dana insentif tersebut.

Para saksi pun mengakui bila pemotongan  dilakukan setelah sehari menerima dana insentif tersebut.

"Saya serahkan ke Yasmi Indri Astuti dan Yulis Zahra Riskia. Sesuai kitir,  tidak tahu (penggunaannya)," kata Sodikin ketika menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Hal yang sama juga dikatakan saksi Surendro Nur Bawono. Ia pun tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif yang diserahkan setelah insentif diterima melalui rekening.

Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta  setiap triwulannya. 

"Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp 12 juta, Rp 15 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke pak Tholib (Abdul Muntholib) dan Mbak Yulis (Yulis Zahra Riskia)," ujar Surendro.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo. KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sumber: