Personel Gabungan Semprot Disinfektan di Surabaya Utara
Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan personel gabungan yang dilengkapi alat pelindung diri (APD), diterjunkan Polda Jatim untuk penyemprotan disinfektan di kawasan Surabaya Utara yang merupakan daerah zona merah coronavirus disease 2019 (Covid-19), Kamis (16/4/2020). Dalam kegiatan kali ini, petugas penyemprotan tidak hanya menggunakan kendaraan roda empat, tetapi juga menggunakan kendaraan roda dua dengan jumlah 59 motor agar dapat masuk ke gang yang terbilang sempit. Lokasi penyemprotan yang dilakukan oleh petugas di antaranya Jalan Gresik, Jalan Pasar PPI, Jalan Demak, Jalan Jakarta, Jalan Jepara, dan Jalan Sedayu. Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan menuturkan, personal gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan BPBD. “Penggunaan roda dua dalam penyemprotan kali ini bertujuan supaya petugas dapat memasuki sejumlah gang sempit di kawasan zona merah yang menjadi perhatian gugus tugas. Penyemprotan di gang-gang ini juga merupakan permintaan warga sekitar,” kata Luki usai memimpin apel pasukan di lapangan Mapolda Jatim, Kamis (16/4). Masih kata Luki, anggota bhabinkamtibmas juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut guna memberikan imbauan ke masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona. “Jadi selain melakukan penyemprotan di kawasan zona merah, nantinya juga ada bhabinkamtibmas yang melakukan penyuluhan kepada warga,” jelasnya. Luki menjelaskan, bahwa personel yang melakukan penyemprotan juga dilengkapi dengan APD untuk menghindari penularan Covid-19. “Selama ini kami melakukan penyemprotan secara acak di beberapa wilayah keramaian. Namun kali ini kami mewajibkan personel menggunakan APD karena kawasan tersebut merupakan wilayah zona merah Covid-19. Hal ini sudah merupakan SOP dan bukan untuk menakut-nakuti,“ pungkas Luki. (x-3/gus)
Sumber: