Divonis Bebas, Ratih Langsung Keluar Rutan Kejati
Surabaya, memorandum.co.id – Pasca divonis bebas dalam kasus korupsi jasmas 2016, tim penasihat hukum Ratih Retnowati langsung bergerak cepat mengeluarkan kliennya di dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Kamis (16/4/2020). Dengan dijemput suami Brigjenpol (Purn) Mardi Rukmiyanto dan tim penasihat hukumnya, legislator Partai Demokrat ini meninggalkan rutan yang menahannya selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Syukur karena saya bisa bebas. Karena selama ini saya sangat tertekan. Saya merasa di sini tujuh bulan lebih,” ujar Ratih yang keluar dari Kejati Jatim sekitar pukul 16.45 ini. Lanjut ratih, dengan kejadian yang menimpanya ini membuktikan jika kebenaran itu di atas segalanya dan tidak dapat dikalahkan. “Satu statmen saya bahwa kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Terima kasih,” tambah anggota DPRD Kota Surabaya ini. Disinggung soal rencana kembali ke kantor DPRD Kota Surabaya, Ratih belum tahu karena dirinya belum lapor ketua dewan dan pimpinan partai. “Saya belum tahu, prioritas utama saya lapor ketua dewan dan ketua partai saya. Saya belum tahun kapan,” tegasnya. Soal rekan-rekan lainnya, Ratih menegaskan bahwa semuanya masih berupaya secara hukum. “Teman-teman masih berupaya secara hukum semua,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Ratih juga menjelaskan bahwa semingu terakhir ini bersama rekannya membuat masker dengan menjahit tangan untuk berpartispasi melawan Covid-19. “Kami yang di dalam membuat masker seperti ini yang kami sumbangkan kepada petuugas untuk dibagi-bagikan kepada tukang becak yang ada di luar,” pungkas Ratih. Sementara itu, Brigjenpol (Purn) Mardi Rukmiyanto, suami Ratih menambahkan, dirinya bersyukur kepada Tuhan dengan putusan bebas ini. “Saya bersyukur sama Tuhan. Saya sebagai suaminya Ratih bersyukur, yang kebetulan saya juga mantan penyidik Polri. Saya tahu persis bahwa posisi hukum, struktur hukum yang dibangun selama ini ‘kami menghormati dan menghargai jaksa sebagai penyidik,” jelasnya. Lanjut Mardi, pihaknya juga melakukan upaya hukum. “Perlawanan kita bukan secara fisik, bukan secara media, tapi ita melawan secara hukum. Sehingga alhamdulillah hari ini terjawab. Bahwa struktur yang dibangun jaksa ternyata tidak terbukti. Dan itu semuanya salah. Saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada hakim yang berbuat adil dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar,” ujar Mardi. Sedangkan, Jaya Atmaja, salah satu tim penasihat hukum Ratih menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang menerima nota pembelaannya (pledoi). “Saya berterima kasih kepada hakim mau menrima pledoi kami. Di sana sudah jelas, Bu Ratih tidak terlibat sama sekali. Bu ratih sudah melakukan pencegahan, ada oknum yang memasukkan diam-diam dan sudah melakukan penolakan,” jelas Jaya Atmaja. Termasuk, kliennya memerintahkan kepada staf, Syafi’i untuk menarik proposal dari Bappeko karena enam proposal itu di luar dapilnya. “Di UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas bahwa Bu Ratih tidak bertanggung jawab. Karena anggota dewan bertanggung jawab secara moral dan politis kepad konstituennya,” pungkas Jaya Atmaja. (fer/day)
Sumber: