Hakim Vonis Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling 9 Tahun
Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Anriani membacakan amar putusan terhadap terdakwa Renanda Faizal Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja
"Jadi terdakwa ini kurir yang dapat perintah dari WIR. Jadi terdakwa memang diarahkan WIR untuk mengambil ranjau ganja di daerah Pepelegi, Waru. Dan ganja itu sendiri sudah ada yang terjual," benernya.
BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa Renanda saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.
BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili
Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan melalui telfon oleh WIR (DPO) dan sudah 3 kali dititipin ganja oleh WIR.
BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja
"Sudah 3 kali dititipin, saya dikasih upah Rp 100 ribu," ungkapnya. (rid)
Sumber: