Tergiur Teman Menang Judol Rp 3 Juta, Ikutan Main Berakhir di Pengadilan
Gegara tergiur teman yang menang Rp 3 juta main judi online (judol) membuat Mukhamad Afan ikutan bermain.-Farid Al Jufri-
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)
Sumber: