Gondol Motor Sekuriti Hotel, Warga Pegirian Divonis 22 Bulan

Gondol Motor Sekuriti Hotel, Warga Pegirian Divonis 22 Bulan

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain membacakan amar putusan terhadap terdakwa Moch Ali Fiqri di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usai menginap di hotel, terdakwa Moch Ali Fiqri (19) yang tinggal di Jalan Pegirian bersama Bobby (buron) menggasak motor Vario L 3332 TH milik sekuriti hotel yakni Mohamad Fahmi. Terdakwa yang hanya mendapatkan komisi Rp 250 ribu itu kini divonis 1 tahun dan 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain. 

BACA JUGA:Warga Banyuurip Kidul V Kompak Hajar Pelaku Curanmor

"Mengadili menyatakan terdalwa Moch Ali Fiqi terbukti secarah sah dan meyakinkan melalukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Zulqarnain, Selasa 15 Oktober 2024 di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan JPU Zulkifli Nento yang menuntut 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, terdakwa Ali Fiqi menerima putusan hakim. "Saya terima Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call. 

BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura

Sebelumnya menurut keterangan saksi korban M Fahmi. Saksi mengatakan bahwa motor miliknya di parkiran di basement hotel dan dalam keadaan kunci setir serta dikunci baut di bagian cakram motor. 

BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili

"Hilangnya sekitar pukul 5 pagi pada Selasa 7 Mei 2024, saat itu memang saya lagi kerja sif malam. Motor saya kunci setir plus kunci baut di bagian cakram. Saya sempat dengar ada suara kayak dentuman dan saat dicek motor saya sudah hilang," ujar Fahmi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

Saksi melanjutkan bahwa saat dicek melalui CCTV terlihat ada dua orang yang sedang mencuri motor miliknya. Dan Fahmi mengaku jika rugi Rp 11 juta. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili

Sumber: