Sebanyak 39 Warga Pemegang Surat Ijo Akhirnya Miliki Sertifikat HGB
Warga surat ijo mendapatkan sertifikat HGB. --
"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," tuturnya.
Langkah ini disambut baik oleh warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan.
"Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL," kata Sampe Sasmito usai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya.
BACA JUGA:Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri
Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau.
"Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini," tambahnya.
Sumber: