Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Akui Tak Terima Uang dari Siska Wati
Para saksi dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Delapan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Empat saksi di antara 8 orang membantah menerima uang dari Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor
Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun tunjangan hari raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung APBD Kabupaten Sidoarjo.
“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andri Lesmana kepada empat ajudan tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR. Mereka tidak pernah menerima.
Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp 50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.
Uang itu diberikan Siska Wati kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata Masruri kepada Siska Wati, tidak digaji Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Mereka juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.
“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor sekretariat karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.
Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati. Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska akan menemui Muhdlor, dia tidak piket.
BACA JUGA:Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Sumber: