Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana

Jember, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan hasil kejahatan yang telah melalui putusan tetap di Pengadilan Negeri (PN). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejri Jember Jl. Karimata, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kamis (16/4/2020). Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mirza mengatakan, barang bukti hasil rampasan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu terdiri dari pidana umum. "Pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara di antaranya tindak pidana narkotika, psikotropika, dan tindak pidana umum lainnya. Kami tidak ingin ada penumpukan barang bukti," terang Prima. Prima mengaku merencanakan pemusnahan ini secara berkala dua bulan sekali, supaya tidak ada penumpukan barang bukti. "Barang bukti yang sudah putus seperti pencurian kendaraan bermotor atau penipuan dan lain sebagainya kita serahkan kepada korban yang berhak kalau perlu kita antar ke rumah mereka langsung tidak perlu datang ke kantor," bebernya. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Aditya Okto Thohari, barang bukti yang dimunahkan terdiri dari obat jenis track berlogo Y sebanyak 2.096 butir, obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 166 butir, obat jenis dextro sebanyak 450 butir, narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 4, 30 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 2,04 gram, dan narkotika jenis inex 7 butir. Selanjutnya, barang bukti lain berupa seperangkat alat isap sabu, timbangan, handphone, celurit, jaket parasut, kertas rekapan togel, ATM struk, korek api dan masih banyak lainnya. Barang bukti itu merupakan hasil tindak pidana di periode 2019 sampai dengan 2020 di bulan Maret atau Februari yang sampai dengan saat ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kehati-hatian kejaksaan dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sesuai pasal 270 KUHAP. (edy)

Sumber: