Tanggapi Vonis Siska Wati, PH: Seret Tersangka Baru!

Tanggapi Vonis Siska Wati, PH: Seret Tersangka Baru!

Terdakwa Siska Wati mendapat support dari kolega sebelum menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Jatim.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Putusan 4 tahun terhadap terdakwa Siska Wati tak membuat penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra langsung menerima. Secara tegas, PH asal Bandung ini langsung menyatakan banding saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo ini.

Erlan pun ditemui usai sidang blak-blakan akan menguji hasil putusan sampai tingkat mana pun atas majelis hakim yang terdiri dari Ni Putu Sri Indayani, Athoillah, dan Ibu Abbas ini.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan menguji sampai tingkat manapun. Karena terdakwa dipertimbangan hukum antara majelis hakim berbeda tuntutan di sini,” ujar Erlan, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Lanjutnya, kalau sesuai tuntutan, jaksa sangat jelas menyatakan hal-hal yang diambil terdakwa dalam perkara ini. Pihaknya beranggapan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa, dan uangnya juga dipotong. Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan tidak dipertimbangkan.

“Padahal istilahnya ahli jelas, bahwa yang bertanggung jawab kepala badan bukan terdakwa. Maka untuk itu kami akan uji keputusan sampai mana pun dan kami mohon keadilan seadil-adilnya. Kami siap,” tegasnya.

Tambah Erlan, bahwa pihaknya tidak menginginkan hukuman 4 tahun, 10 tahun, 20 tahun bagi Siska Wati maka itu diuji putusan tersebut.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis

“Kami tidak butuh hukuman seringan-ringannya. Apakah itu 4 tahun, 5 tahun, 10 tahun karena kami yakin tidak ada niat jahat dari teredakwa. Silakan hakim menilai ini, silakan hakim mengambil keputusan cukup berat tidak masalah. Kami merasa ini tidak adil dan tidak realistis karena keterangan ahli kami tidak dipertimbangkan sama sekali,” tambahnya.

Lalu, dalam pertimbangan hukum, kepala bidang (kabid) terlibat di sini. Namun, sampai hari ini kabid tidak dijadikan tersangka sama sekali. 

“Ini ironi negara kita. Bagaimana seorang bawahan di sini menjadi tersangka, kabid dalam pertimbangan hukumnya terlibat dalam hal ini turut membantu kejahatan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Tanggapi Pledoi PH Siska Wati, Jaksa KPK: Menggiring Opini soal Mens Rea

Dengan pertimbangan hukum adanya dugaan keterlibatan kabid dan sekretaris, di sinilah tantangan bagi KPK. Sehingga KPK jika tak menarik kabid atau sekretaris maka ada indikasi terjadi tebang pilih dan ini sudah jelas.

“Pertimbangan itu harus ditindaklanjuti KPK. Nama baik KPK tercoreng tebang pilih,” ujarnya.

Sumber: