Hukuman Mati Bagi Yang Berani Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Hukuman Mati Bagi Yang Berani Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Sidoarjo, Memorandum.co.id- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 144,3 miliar. Dana tersebut berasal dari pergeseran penggunaan alokasi dana dari berbagai dinas Sidoarjo yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan. Di satu sisi, anggaran dana bencana sebesar Rp 144,3 tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Sidoarjo yang sudah sangat masif. Namun, di sisi lain, besarnya jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid menghimbau, dana penanganan covid 19 senilai 114 M lebih harus digunakan secara optimal untuk membantu masayarakat Sidoarjo. "Inilah saatnya Pemkab benar - benar hadir di masyarakat, ingat dana sebegitu besar harus digunakan secara transaparan, akuntabel, dan jangan pernah ada double budgeting anggaran, potensi penyelewengan pasti ada, ingat korupsi di saat keadaan darurat begini, pelakunya bisa diancam hukuman mati," ujar Idham Cholid, kepada Memorandum Rabu 15 April 2020. Dari catatan Indonesia Corruption Watch, selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana. Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana. (Wa/Win/Jok/day)

Sumber: