Polda Jatim Limpahkan Tersangka Utama MeMiles
Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan tersangka utama dan juga barang bukti kejahatan investasi ilegal MeMiles ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/4/2020). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara milik tersangka Kamal Tarachan (Sanjay) dinyatakan lengkap (P21). Dalam kasus MeMiles, Sanjay memiliki peran sebagai Direktur Utama sekaligus pengatur pembagian hadiah kepada setiap member. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa berkas perkara untuk tahap satu kasus investasi ilegal MeMiles milik tersangka Sanjay dinyatakan sudah lengkap. “Ini kan tahap satunya sudah dinyatakan lengkap. Oleh hal itu penyidik telah menyerahkan barang bukti dan juga tersangka ke kejaksaan,” kata Trunoyudo. Barang bukti yang diserahkan penyidik kepada kejaksaan di antaranya uang senilai Rp 150,6 M, 60 kardus Miyako, 15 tas MeMiles, 5 unit lemari es, 28 unit mobil berbagai merek, 3 unit motor, rekening koran BCA PT Kam And Kam, dokumen pembelian bonus atau reward, 20 unit laptop berisi data member dan data reward, 6 unit server, dan 23 unit HP milik Master MeMiles dan pejabat PT Kam And Kam. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menuturkan bahwa tersangka KTM (Kamal Tarachan, red) berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti secara online. “Iya mas, hari ini satu tersangka berinisial KTM telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim dan oleh jaksa penuntut umum dititipkan ke rutan Polrestabes Surabaya selama 20 hari,” tutur Farriman. Perlu diketahui, selain menetapkan tersangka terhadap Kamal Tarachan, penyidik Subdit Indagsi juga menetapkan empat tersangka kasus MeMiles lainnya yaitu Suhanda, Martini Luisa alias Eva, Prima Hendika dan Sri Wiwit. (x-3/tyo/day)
Sumber: