Polresta Malang Kota Beberkan Dampak Buruk Praktik LGBT

Polresta Malang Kota Beberkan Dampak Buruk Praktik LGBT

Pelaksanaan sosialisasi dampak buruk LGBT di Kota Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota mensosialisasikan bahaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), di Markaz Tahfidz Ustman Bin Affan, Jalan Bougenville, Kota Malang.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tidak Ada Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Dalam sosialisasi melibatkan berbagai unsur. Mulai Kabagsumda Polresta Malang Kota Kompol Mey, Kasidokkes dr Akhmadi, Kasikeu Iptu Totok, Bhabinkamtibmas Brigadir M Rheza F, serta Linmas Kelurahan Jatimulyo, Jumat 4 Oktober 2024.

Kabagsumda Polresta Malang Kota Kompol Mey menjelaskan,  sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang bahaya LGBT dari berbagai aspek. 

“LGBT bukan hanya masalah kesehatan. Tetapi, juga menyimpang dari norma agama dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” terang Kompol Mey saat memberikan sambutan.

BACA JUGA:FB Dukung LGBT, Boikot..! Boikot..!

Dari sisi hukum, kata dia, LGBT di Indonesia bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan.

“Perkawinan hanya sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya,” lanjutnya.

Selain aspek hukum, praktik LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang telah dianut masyarakat Indonesia sejak lama. Agama yang ada di Indonesia, mengajarkan nilai moral yang luhur. Termasuk tentang seksualitas. 

BACA JUGA:Propam Polresta Sidoarjo Sosialisasi Bahaya LGBT

Sementara itu, Kasidokkes Polresta Malang Kota dr Akhmadi menjelaskan, berbagai dampak buruk LGBT. Baik terhadap kesehatan, fisik maupun mental.

“Dari sisi kesehatan, dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular. Seperti HIV/AIDS. Bahkan, dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” terang dr Akhmadi.

BACA JUGA:Gadis Kota Ditelan Kehidupan Laknat LGBT (1)

Sosialisasi dilakukan untuk pencegahan di masyarakat. Menguatkan. nilai agama dan adat. Memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai moral yang luhur. (edr)

Sumber: