Motor Ditendang di Frontage Aloha Gedangan, 1 Tewas 1 Patah Kaki
Polisi menunjukkan tersangka dan BB.(sud/imm/met)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024, di Frontage Road Aloha, Gedangan, Sidoarjo.
BACA JUGA:Pacar dan Calon Bayi Tewas, Warga Kedensari Tanggulangin Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Ternyata Ini, Alasan Suami di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung Elpiji hingga Tewas
Tindak kekerasan yang menimpa RDP, 16 tahun (meninggal dunia) dan FF, 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut dilatarbelakangi salah paham menerima informasi tersangka ASP, 20 tahun, asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama LH, 20 tahun, asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain.
"Saat kedua korban yang berboncengan motor melintas di Jalan Frontage Road Aloha Gedangan dikejar tersangka ASP dan LH bersama kawan-kawannya. Mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya, namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan RDP dan FF menabrak trotoar," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini Identitas Mahasiswi Kedokteran Unair yang Tewas di Areal Apartemen Tambak Oso, Sidoarjo
BACA JUGA:Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Disambar KA Logawa
Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis. Esok harinya, korban RDP dinyatakan meninggal dunia, sedang korban FF mengalami patah kaki.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.
Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku LH di rumahnya Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan tersangka AS.lP ditangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.
Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo, dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) jo pasal 76C UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (sud/met/imm/jok)
Sumber: