Yayasan Angkat Bicara Kematian Siswa MTs Al Mahmud Blitar
Jajaran pengurus Yayasan MTs Al Mahmud Blitar.-Muhammad Yunus-
BACA JUGA:Kapolres Blitar Kota Gencarkan Gerakan Santri Bermasker
Kini, proses hukum masih terus berjalan. Polres Blitar Kota juga masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo menegaskan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus pondok, guru yang bersangkutan, serta pihak rumah sakit yang menangani korban," ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Hari Santri, Kapolres Blitar Kota Ajak Anggota Berpeci
Penyelidikan dimaksudkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 76C.
BACA JUGA:Polres Blitar Canangkan Gerakan Santri Bermasker
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan oleh guru saat insiden tersebut terjadi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung. (zan)
Sumber: