Kemenkumham Jatim Dorong Pegawai Jadi Aktor Utama dalam Paradigma Baru Corporate University
Saefur Rochim menjadi moderator saat Kepala BPSDM, Razilu, menyosialisasikan paradigma baru corpu di Kanwil Kemenkumham Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan siap mendukung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkait program corporate university (corpu). Yaitu dengan mendorong pegawai jajarannya untuk menjadi aktor utama dalam implementasi paradigma baru corpu.
"Tentunya untuk mengakselerasi program dan memenuhi hak pegawai dalam pengembangan kompetensi, kami akan mendorong jajaran untuk aktif dalam setiap program corpu dari BPSDM," ujar Heni.
Untuk itu, Heni mengatakan bahwa akan terus memacu jajarannya untuk mengikuti setiap program BPSDM. Salah satunya adalah webinar series yang menjadi akselerator pengembangan kompetensi pegawai.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepala BPSDM yang memiliki inovasi yang sangat baik untuk pengembangan kompetensi pegawai," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan terintegrasi yang disebut Corpu. Dia menegaskan bahwa pegawai adalah aktor utama dalam paradigma baru Corpu dalam kebijakan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham.
Razilu menjelaskan bahwa Corpu merupakan sistem pengembangan kompetensi yang berbasis pada analisis kebutuhan pelatihan untuk mencapai target organisasi.
BACA JUGA:Dorong Kesadaran KI untuk Pelajar, Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar
“Corpu bukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebih kepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatan kompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi,” ungkap Razilu saat mensosialisasikan paradigma baru corpu pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin 30 September 2024.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN. Berdasarkan peraturan, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
"Namun, data terbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ini masih relatif rendah, dengan hanya 5,7% pegawai yang telah memenuhi kuota pelatihan selama tiga tahun terakhir," urai Razilu.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Razilu juga menggarisbawahi pentingnya implementasi sistem merit dalam pengembangan ASN.
“Indeks sistem merit di Kemenkumham saat ini masih terdapat gap sebesar 26,5 poin dari nilai maksimal 400. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya penerapan Corporate University,” jelasnya.
Sumber: